Peraturan Bupati Semarang Nomor 46 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Semarang Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Penyediaan Angkutan Rintisan di Daerah Perbatasan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Semarang Nomor 46 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menghubungkan daerah perbatasan dengan daerah lainnya dan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, perlu memberikan pelayanan angkutan umum di daerah perbatasan;
  2. bahwa untuk memberikan pelayanan angkutan umum yang terjangkau oleh masyarakat, perlu menyediakan angkutan rintisan;
  3. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak, perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan angkutan rintisan di daerah perbatasan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyediaan Angkutan Rintisan di Daerah Perbatasan;

Dasar hukum Peraturan Bupati Semarang Nomor 46 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958;
  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
  7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2016;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2023;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
46

Tahun
2023

Tentang
Perbup Tentang Penyediaan Angkutan Rintisan di Daerah Perbatasan

Ditetapkan Tanggal
10 Juli 2023

Diundangkan Tanggal
10 Juli 2023

Berlaku Tanggal
10 Juli 2023

Sumber
BD.2023/NO.46

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 46 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar