PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Keerom Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Keerom Nomor 13 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kabupaten Keerom yang ke 20, Pemerintah Daerah memberikan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2022;
- bahwa penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dilakukan dalam rangka meringankan beban wajib pajak dan meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Dasar hukum Peraturan Bupati Keerom Nomor 13 Tahun 2023 ini adalah:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969,
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 14 Tahun 2013
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Keerom Nomor 13 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.