Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 45 Tahun 2001

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 45 Tahun 2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 45 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai pelaksanaan dari Pasal 2 Perda Kab. Sumedang No. 44 Tahun 2001, maka Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 45 Tahun 2001 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992;
  4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999;
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000;
  10. Peraturan Daerah Kab. Sumedang Nomor 1 Tahun 2000;
  11. Peraturan Daerah Kab. Sumedang Nomor 48 Tahun 2000;
  12. Peraturan Daerah Kab. Sumedang Nomor 9 Tahun 2001;
  13. Peraturan Daerah Kab. Sumedang Nomor 44 Tahun 2001.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumedang

Nomor
45

Tahun
2001

Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang

Ditetapkan Tanggal
24 Oktober 2001

Diundangkan Tanggal
26 Desember 2001

Berlaku Tanggal
26 Desember 2001

Sumber
LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 120

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 45 Tahun 2001 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar