Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 38 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif

ABSTRAK

Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 38 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia dimulai sejak usia dini;
  2. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif;

Dasar hukum Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 38 Tahun 2023 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasla 18 ayat (6);
  2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;
  4. Undang-Undang Nomor 23 TAhun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014;
  5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2013;
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
  7. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah

Nomor
38

Tahun
2023

Tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2023

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2023

Berlaku Tanggal
28 Desember 2023

Sumber
BD 2023 (38): 13 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 38 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar