PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Majene Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK
Peraturan Bupati Majene Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan penyesuaian Anggaran berdasarkan ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya bahwa dalam hal Daerah belum menganggarkan belanja untuk bagian DAU yang ditentukan penggunaannya, Kepala Daerah dapat melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang APBD mendahului Perubahan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
- bahwa untuk melaksanakan penyesuaian Anggaran Rancangan Kegiatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Sawit TA 2023-2024, sesuai dengan Berita Acara Rancangan Kegiatan DBH Sawit Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2023 – 2024 tanggal 12 Februari 2024 antara Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah (PFID) dengan SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Majene;
- bahwa untuk melaksanakan penyesuaian Anggaran berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional telah menerbitkan Peraturan BKKBN Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2024;
- bahwa untuk melaksanakan penyesuaian Anggaran berdasarkan Berita Acara Rencana Kegiatan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan TA. 2024 BOK Dinas Kesehatan Kabupaten Majene tanggal 15 Desember 2023 antara Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran, Ketua Tim Kerja DAK Non Fisik dan Transfer Lainnya Bidang Kesehatan;
- bahwa untuk melaksanakan penyesuaian Anggaran berdasarkan Berita Acara Desk DAK Non Fisik (Desk Rankortek untuk Sub Bidang Pelayanan) pada tanggal 10 Desember 2023. Yang ditanda tangani Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan;
- bahwa untuk melaksanakan penyesuaian Anggaran berdasarkan Berita Acara Rencana Kegiatan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan TA. 2024 BOK Puskesmas Lembang Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene tanggal 15 Maret 2024 antara Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas Lembang dan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran, Ketua Tim Kerja DAK Non Fisik dan Transfer Lainnya Bidang Kesehatan;
- bahwa untuk melaksanakan penyesuaian Anggaran berdasarkan Berita Acara Rencana Kegiatan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan TA. 2024 BOK Puskesmas Banggae I Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene tanggal 15 Maret 2024 antara Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas Banggae I dan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran, Ketua Tim Kerja DAK Non Fisik dan Transfer Lainnya Bidang Kesehatan;
- bahwa untuk melaksanakan penyesuaian Anggaran berdasarkan Berita Acara Rencana Kegiatan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan TA. 2024 BOK Puskesmas Banggae II Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene tanggal 04 Februari 2024 antara Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas Banggae II dan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran, Ketua Tim Kerja DAK Non Fisik dan Transfer Lainnya Bidang Kesehatan;
- bahwa untuk melaksanakan penyesuaian Anggaran berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor. 900.1/1819.A/SJ tanggal 22 April 2024 tentang Hasil Pemetaan dan Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait DAK TA. 2024;
- bahwa untuk melaksanakan penyesuaian Anggaran berdasarkan usulan SKPD: Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan dan UPTD, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian, Petemakan dan Perkebunan, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kecamatan Banggae, Kecamatan Banggae Timur, Kecamatan Pamboang, Kecamatan Sendana, Kecamatan Tubo Sendana;
- bahwa berdasarkan diktum pada huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, dan j dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Majene Nomor 3 Tahun 2024 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
- Undang-Undang No.29 Tahun 1959;
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003;
- Undang-Undang No.25 Tahun 2004;
- Undang-Undang No.26 Tahun 2004;
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2023;
- Undang-Undang No.1 Tahun 2022;
- Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010;
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017;
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2023;
- Peraturan Menteri Keuangan No.110 Tahun 2023
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Perbup Kabupaten Majene Nomor 1 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Download Peraturan Bupati Majene Nomor 3 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.