Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 27 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Pemberian Insentif Fiskal Berupa Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar di Pasar Rakyat Badog Bancar Kabupaten Purbalingga

ABSTRAK

Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 27 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pasar Rakyat merupakan salah satu entitas ekonomi yang mempunyai potensi cukup penting sebagai penggerak ekonomi masyarakat yang memiliki fungsi strategis dan memiliki kedekatan dengan aspek sosial dan budaya, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang sarana distribusi perdagangan, menumbuhkan iklim usaha dan perekonomian, serta untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan tetap menjaga kondusifitas di Pasar Rakyat;
  2. bahwa Pasar Rakyat Badog Bancar merupakan pasar baru hasil relokasi dari Pasar Bancar dan Pasar Badog, sehingga perlu dukungan dari Pemerintah Daerah guna menumbuhkan iklim usaha yang kondusif, sehingga perlu diberikan insentif fiska berupa pembebasan retribusi pelayanan pasar di Pasar Rakyat;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam huruf b ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif Fiskal Berupa Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar di Pasar Rakyat Badog Bancar Kabupaten Purbalingga;

Dasar hukum Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 27 Tahun 2024 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2023;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
27

Tahun
2024

Tentang
Pemberian Insentif Fiskal Berupa Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar di Pasar Rakyat Badog Bancar Kabupaten Purbalingga

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2024

Diundangkan Tanggal
02 Januari 2024

Berlaku Tanggal
02 Januari 2024

Sumber
BD.2024/NO.27

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 27 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar