PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penyertaan modal Daerah dalam rangka penambahan modal Badan Usaha Milik Daerah dilakukan untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan Pemerintah Daerah;
- bahwa guna pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah, maka Pemerintah Daerah menambah besaran modal dasar pada PT. BPR Bank Pemalang (Perseroda), PT. LKM BKD Kabupaten Pemalang (Perseroda) dan PT Bank Jateng;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah perlu disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2024 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
- Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2021;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2021
Download Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.