PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Jepara Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Jepara Nomor 15 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu memberikan lnsentif kepada petugas pemungut agar dapat bekerja denganjujur, bersih dan bertanggungjawab;
- bahwa agar pemberian Insentif tepat sasaran, maka perlu mengatur pemberian lnsentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, instansi pelaksana pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat diberikan Insentif apabila mencapai target tertentu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati Jepara Nomor 15 Tahun 2024 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023;
- Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2024;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Jepara Nomor 11 Tahun 2021
Download Peraturan Bupati Jepara Nomor 15 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.