Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 29 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Perizinan Pendirian, Penambahan, Perubahan, Penggabungan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 29 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24, Pasal 25 dan Pasal 26 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perizinan Pendirian, Penambahan, Perubahan, Penggabungan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar;

Dasar hukum Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 29 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ;
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2010;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016;
  9. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 74 Tahun 2022;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

Nomor
29

Tahun
2023

Tentang
Perizinan Pendirian, Penambahan, Perubahan, Penggabungan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar

Ditetapkan Tanggal
01 Agustus 2023

Diundangkan Tanggal
01 Agustus 2023

Berlaku Tanggal
01 Agustus 2023

Sumber
BD.2023/NO.29

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perizinan Pendirian, Penambahan, Perubahan, Penggabungan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Satuan Pendidikan Menengah

Download Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 29 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar