Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 49 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Industri Rumah Tangan Pangan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 49 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa hidup sehat merupakan harta yang sangat berharga bagi setiap manusia, untuk itu perlu dijaga terus-menerus dan di tingkatkan baik oleh diri sendiri maupun melalui pelayanan kesehatan;
  2. bahwa masyarakat perlu dilindungi dari dampak pangan olahan yang tidak memenuhi persyaratan hygiene sanitasi agar tidak membahayakan kesehatan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Industri Rumah Tangga Pangan;

Dasar hukum Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 49 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
  4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2003 114, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
  5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ten tang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
  7. Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3867);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
  11. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan;
  12. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri rumah Tangga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 409);
  13. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.04.12.2207 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri rumah Tangga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 471);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara

Nomor
49

Tahun
2019

Tentang
Industri Rumah Tangan Pangan

Ditetapkan Tanggal
25 November 2019

Diundangkan Tanggal
25 November 2019

Berlaku Tanggal
25 November 2019

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2019 Nomor 49

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 49 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar