Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Usaha Pariwisata

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa kepariwisataan salah satu upaya untuk meningkatkan kehidupan serta penghidupan masyarakat dalam rangka mendukung pembangunan di daerah. Kepariwisataan yang berjalan dengan baik akan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga terwujud kesejahteraan masyarakat sebagaimana yang dicita-citakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa kepariwisataan akan mendorong masyeirakat untuk memanfaatkan peluang usaha dan kerja yang ada, mendorong investasi pada sektor pariwisata, dan akan mampu meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pariwisata di Kabupaten Kolaka sehingga perlu penyeienggaraan kepariwisataan yang terarah dan berkesinambungan;
  3. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan pariwisata di Kabupaten Kolaka diperlukan pengaturan yang mengenai penyeienggaraan kepariwisataan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyeienggaraan Kepariwisataan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kolaka

Nomor
8

Tahun
2024

Tentang
Perda Kabupaten Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Usaha Pariwisata

Ditetapkan Tanggal
13 Mei 2024

Diundangkan Tanggal
13 Mei 2024

Berlaku Tanggal
13 Mei 2024

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2024 Nomor 8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar