PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Konawe Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Dana Operasional Kelurahan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Konawe Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kinerja Kelurahan dalam wilayah Kabupaten Konawe serta pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2017;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut diatas, clipandang perlu d.iatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe;
Dasar hukum Peraturan Bupati Konawe Nomor 6 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pernerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438};
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Konawe Nomor 4 Tahun 2016 tentang Dana Operasional Kelurahan
Download Peraturan Bupati Konawe Nomor 6 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.