Peraturan Bupati Konawe Nomor 19.B Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Konawe Nomor 19.B Tahun 2017 Tentang Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe

ABSTRAK

Peraturan Bupati Konawe Nomor 19.B Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 8 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Konawe perlu mengatur pedoman pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut dengan Peraturan Bupati Konawe;
  2. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu rnenetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Norn or 8 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan RakyatDaerah Kabupaten Konawe.

Dasar hukum Peraturan Bupati Konawe Nomor 19.B Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang -undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
  2. Undang undang Nomor l2Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lernbaran Negara Nomor 5234);
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5581j, Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia ahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaga Negara Republik IndonesiaTahun 2017 Norn or 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2017 Nomor 209);
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 9 Tahun 2017 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2017 Nomor 210);
  8. Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 21 Tahun 2011;
  9. Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah (Lembaran Negara Republiklndonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
  10. Peraturan Menteri DalamNegeri Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Konawe

Nomor
19.B

Tahun
2017

Tentang
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe

Ditetapkan Tanggal
26 Oktober 2017

Diundangkan Tanggal
26 Oktober 2017

Berlaku Tanggal
26 Oktober 2017

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2017 NOMOR 234.B

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Konawe Nomor 19.B Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar