Peraturan Bupati Konawe Nomor 20 Tahun 2016

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Konawe Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupti Konawe Nomor 22 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016

ABSTRAK

Peraturan Bupati Konawe Nomor 20 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016 maka kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe Nomor 22 Tahun 2015 perlu dilakukan penyesuaian;
  2. bahwa dibeberapa Kecamatan telah terjadi peningkatan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian sampai dengan bulan September 2016;
  3. bahwa untuk mengantisipasi kekurangan pupuk di beberapa Kecamatan perlu dilakukan Realokasi Kebutuhan pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Nomor 22 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;

Dasar hukum Peraturan Bupati Konawe Nomor 20 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Propinsi Sulawesi Utara – Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan – Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687 );
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Petemakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824);
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 34 78);
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821 );
  5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Sadan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
  6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Serita Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  10. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan;
  11. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140 /4/ 2007, tentang Rekomendasi pemupukan N, P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
  12. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 669/Kpts/ OT.160/2/2012 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Perumusan Kebijakan Pupuk;
  13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1871/Kpts/OT.160/ 2/2012 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat;
  14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239 /Kpts/OT.210/ 4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An- Organik;
  15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02 I Pert I HK. 060/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
  16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/ 4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Serita Negara Tahun 2014 Nomor 32);
  18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 60/Permentan/ SR.130/12/2015 tanggal 27 November 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Konawe

Nomor
20

Tahun
2016

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupti Konawe Nomor 22 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016

Ditetapkan Tanggal
14 November 2016

Diundangkan Tanggal
14 November 2016

Berlaku Tanggal
14 November 2016

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2016 NOMOR 228

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Konawe Nomor 22 Tahun 2015 tentang Kebutuhan Dan Harca Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016

Download Peraturan Bupati Konawe Nomor 20 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar