Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 24 Tahun 2016

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Cagar Budaya

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 24 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Cagar Budaya dalam masyarakat Kabupaten Konawe merupakan kekayaan kultural masyarakat adat yang memiliki nilai kearifan lokal yang dijadikan se bagai modal pembangunan kepribadian masyarakat, ketahanan politik sosial budaya, bekal jati diri dan untuk mempertahankan kelestariannya menjadi tanggungjawab bersama semua pihak dalam hal ini masyarakat dan pemerintah;
  2. bahwa untuk melaksanakan peningkatan manfaat cagar budaya bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan pendidikan maka diperlukan langkah-langkah yang terstruktur untuk mengelola dan melestarikan cagar budaya;
  3. bahwa dalam rangka suksesnya pelaksanaan pemeliharaan dan pengelolaan cagar budaya di Kabupaten Konawe diperlukan peran serta masyarakat;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c maka Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Cagar Budaya.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 24 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822) ;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi UtaraTenggaradan Daerah Daerah Tingkat I Sulawesi SelatanTenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94), tambahan;
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Rincian Tugas Balai Pelestarian Cagar Budaya;
  9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 01/Prt/M/2015 Tentang Bangunan Gedung Cagar Budaya Yang Dilestarikan;
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Konawe

Nomor
24

Tahun
2016

Tentang
Cagar Budaya

Ditetapkan Tanggal
05 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
05 Desember 2016

Berlaku Tanggal
05 Desember 2016

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2016 NOMOR 192

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 24 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar