Peraturan Bupati Pacitan Nomor 99 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pacitan Nomor 99 Tahun 2023 Tentang Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada Menara Telekomunikasi

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Pacitan Nomor 99 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memudahkan pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, khususnya pada bangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Pacitan, perlu menetapkan Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunaan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada menara telekomunikasi;
  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019, penetapan besamya NJOP dilakukan oleh Bupati;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada Menara Telekomunikasi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pacitan

Nomor
99

Tahun
2023

Tentang
Perbup Tentang Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada Menara Telekomunikasi

Ditetapkan Tanggal
17 Juli 2023

Diundangkan Tanggal
17 Juli 2023

Berlaku Tanggal
17 Juli 2023

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 99

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pacitan Nomor 99 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar