Peraturan Bupati Pacitan Nomor 78 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pacitan Nomor 78 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 148 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Pacitan Nomor 78 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas Nasional Penyederhanaan Birokrasi, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan, bahwa Peraturan Bupati Nomor 148 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Dinas Lmgkungan Hidup Kabupaten Pacitan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 207 Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang-Undangan, sehingga perlu disesuaikan, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 148 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan,

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pacitan

Nomor
78

Tahun
2023

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 148 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan

Ditetapkan Tanggal
13 Juli 2023

Diundangkan Tanggal
13 Juli 2023

Berlaku Tanggal
13 Juli 2023

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 78

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pacitan Nomor 78 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar