Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 21 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian Tanah dan Bangunan di Wilayah Pengairan Kabupaten Probolinggo

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 21 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha serta memperhatikan dinamika yang berkembang terhadap indeks harga dan perkembangan perekonomian dalam pemakaian tanah dan bangunan di wilayah pengairan, perlu dilakukan peninjauan kembali dalam penetapan tarif retribusi;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian Tanah dan Bangunan di Wilayah Pengairan Kabupaten Probolinggo.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Probolinggo

Nomor
21

Tahun
2023

Tentang
Perbup Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian Tanah dan Bangunan di Wilayah Pengairan Kabupaten Probolinggo

Ditetapkan Tanggal
06 April 2023

Diundangkan Tanggal
06 April 2023

Berlaku Tanggal
06 April 2023

Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2023 No 21 Seri G; https://jdih.probolinggokab.go.id/uploads/product_hukum/file_peraturan/1704868010_PERBUP-NO-21-TAHUN-2023-TENTANG-PENYESUAIAN-TARIF-RETRIBUSI-PEMAKAIAN-TANAH-DAN-BANGUNAN-DI-WILAYAH-PENGAIRAN-KABUPATE

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 21 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar