Peraturan Bupati Sumenep Nomor 3 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sumenep Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten Sumenep Tahun 2023-2027

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sumenep Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan dasar yang bermutu dan sesuai standar pelayanan minimal dari Pemerintah Daerah;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Pemerintah Kabupaten Sumenep menyusun kebijakan rencana aksi daerah pencapaian standar pelayanan minimal;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang rencana aksi penerapan standar pelayanan minimal di Kabupaten Sumenep Tahun 2023-2027.

Dasar hukum Peraturan Bupati Sumenep Nomor 3 Tahun 2024 ini adalah:

  1. mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018;
  7. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomr 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupate/Kota;
  10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 29/PR/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
  15. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknsi Pelayanan Minimal Pendidikan;
  16. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumenep

Nomor
3

Tahun
2024

Tentang
Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten Sumenep Tahun 2023-2027

Ditetapkan Tanggal
19 Januari 2024

Diundangkan Tanggal
19 Januari 2024

Berlaku Tanggal
19 Januari 2024

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tanggal 19 Januari Tahun 2024 Nomor 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sumenep Nomor 3 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar