PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penggunaan Mesin Pencatat Kehadiran dengan Menggunakan Presensi Elektronik Bagi Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.
ABSTRAK
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 44 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan aparatur pemerintah yang handal, profesional, dan bertanggung jawab serta memiliki integritas, diperlukan peningkatan disiplin terhadap ketentuan masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja oleh aparatur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Mesin Pencatat Kehadiran dengan menggunakan Presensi Elektronik Bagi Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.
Dasar hukum Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 44 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004;
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
- Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8 Tahun 1996;
- Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 66 Tahun 2014.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 44 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.