Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024

ABSTRAK

Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksaoaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024.

Dasar hukum Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2024 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1967 Nomor 19, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaa.n dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Peruodang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahao Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
  5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 7, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2019 Nomor 41);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tabun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 569);
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
  17. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa;
  18. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Serita Negara Republik lndonesia Tahun 2020 Nomor 1633);
  19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Peogawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomorn1496);
  20. Peraturan Meteri Keuangan Nomor 41/PMK.07 /2021 tentang tata cara penundaan dan atau pemotongan dana perimbangan terhadap daerah yang tidak memenuhi alokasi dana desa;
  21. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMI{.07 /2023 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1052);
  22. Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2009 Nomor 29 Seri E);
  23. Peraturao Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2015 Nomor 107);
  24. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Sadan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2015 Nomor 108);
  25. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tabun 2021 Nomor 163);
  26. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Leboog Tahun 2023 Nomor 178);
  27. Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuaogan Desa (Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019 Nomor 520);
  28. Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2023 Nomor731).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong

Nomor
4

Tahun
2024

Tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024

Ditetapkan Tanggal
06 Maret 2024

Diundangkan Tanggal
06 Maret 2024

Berlaku Tanggal
06 Maret 2024

Sumber
SERITA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2024 NOMOR 736

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar