Peraturan Daerah Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penghasilan Tetap Keuchik, Perangkat Gampong dan Tunjangan dalam Kabupaten Bireuen

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8l ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang­
  2. Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu ditetapkan Penghasilan tetap Keuchik, Perangkat Gampong dan Tunjangan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap Keuchik, Perangkat Gampong dan Tunjangan Tahun Anggaran 2024;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2024 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006;
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
  8. PMK Nomor 145 Tahun 2023;
  9. PMK Nomor 146 Tahun 2023;
  10. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011;
  11. Qanun Kabupaten Bireun Nomor 6 Tahun 2018;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bireuen

Nomor
6

Tahun
2024

Tentang
Penghasilan Tetap Keuchik, Perangkat Gampong dan Tunjangan dalam Kabupaten Bireuen

Ditetapkan Tanggal
22 Maret 2024

Diundangkan Tanggal
22 Maret 2024

Berlaku Tanggal
22 Maret 2024

Sumber
BD.2024/NO.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar