PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Kawasan tanpa Rokok
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 2 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pengaturan Kawasan Tanpa Rokok merupakan salah satu bentuk peran Pemerintah Daerah dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional, yaitu masyarakat yang sehat lahir bathin dengan derajat setinggi-tingginya, sesuai dengan penjabaran amanat sila kelima Pancasila dan Alinea ke-IV Pembukaan UUD 1945;
- bahwa dalam rangka mencegah dampak negatif dari penggunaan rokok, maka perlu adanya pengaturan kegiatan masyarakat yang ada hubungannya dengan merokok pada suatu Kawasan tertentu di wilayah Kabupaten Barito Timur, mulai dari memproduksinya, menjual, mempromosikan, sampai dengan penggunaan rokok;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Timur
Nomor
2
Tahun
2024
Tentang
Perda Kabupaten Tentang Kawasan tanpa Rokok
Ditetapkan Tanggal
17 Juli 2024
Diundangkan Tanggal
17 Juli 2024
Berlaku Tanggal
17 Juli 2024
Sumber
LD.2024/No.82
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 2 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.baritotimurkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.