Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Kawasan tanpa Rokok

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak terbebas dari paparan asap rokok yang membahayakan kesehatan dengan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa guna meningkatkan derajat kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan, perlu diselenggarakan pengamanan dan pengendalian penggunaan rokok;
  3. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, perlu menetapkan kawasan tanpa rokok;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2024 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Temanggung

Nomor
5

Tahun
2024

Tentang
Kawasan tanpa Rokok

Ditetapkan Tanggal
27 Juni 2024

Diundangkan Tanggal
27 Juni 2024

Berlaku Tanggal
27 Juni 2024

Sumber
LD.2024/NOMOR.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar