Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 49 Tahun 2013

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 49 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat untuk Menangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah.

ABSTRAK

Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 49 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak dan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan intensifikasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan hasil yang optimal, efektif dan efisien diperlukan perubahan dalam hal kewenangan pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk dilimpahkan kepada Camat, sehingga Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat untuk Menangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah perlu diubah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan Dari Bupati kepada Camat untuk Menangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara

Nomor
49

Tahun
2013

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat untuk Menangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah.

Ditetapkan Tanggal
24 Desember 2013

Diundangkan Tanggal
24 Desember 2013

Berlaku Tanggal
24 Desember 2013

Sumber
BD.2013/No.49

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 49 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar