PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Semarang Nomor 67 Tahun Tahun 2013 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jejaringnya untuk Rawat Jalan Umum Bagi Penduduk Kabupaten Semarang Diluar Peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat Dana Asuransi Kesehatan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Semarang Nomor 67 Tahun Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 94 Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum pada prinsipnya disebutkan bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan peninjauan tarif retribusi dimaksud dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian;
- bahwa seiring dengan adanya kenaikan indeks harga dan perkembangan perekonomian yang terjadi saat ini serta dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan jejaringnya di Kabupaten Semarang khususnya untuk pelayanan di Rawat Jalan Umum, maka dipandang perlu meninjau kembali besaran tarif untuk Rawat Jalan Umum sebagaimana diatur dalam Lampiran XX Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 67 Tahun Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.