Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 43 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 43 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, perlu melaksanakan penegakan disiplin pegawai;
  2. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, perlu mengatur lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Timur tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur

Nomor
43

Tahun
2022

Tentang
Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Ditetapkan Tanggal
22 November 2022

Diundangkan Tanggal
22 November 2022

Berlaku Tanggal
22 November 2022

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2022 Nomor 43

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 12 Tahun 2018 tentang Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur dan Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 48 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 12 Tahun 2018 tentang Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Download Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 43 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar