Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 18 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 75 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

ABSTRAK

Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 18 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 pada Lampiran Angka V Nomor 9, Dalam hal penganggaran dana transfer ke daerah dimaksud penggunaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis tahun berkenaan, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian atas penggunaan dana transfer dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, dan pada Lampiran Angka V Nomor 28, Program dan kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT yang bersifat earmark, DBH-SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus, DBH-DR, DAU Tambahan, DAK dan/atau DAK Tambahan, Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, Dana Keistimewaan DIY, Dana Darurat, Bantuan keuangan yang bersifat khusus dan dana transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum_ dianggarkan dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD, dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD_ untuk selanjutnya dituangkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, Dalam hal program dan kegiatan yang bersumber dari dana transfer yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya sebagaimana tersebut diatas diterima oleh Pemerintah Daerah setelah penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, penganggaran program dan kegiatan dimaksud dilakukan dengan mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD selanjutnya ditampung dalam LRA.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir

Nomor
18

Tahun
2020

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 75 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
12 Maret 2020

Diundangkan Tanggal
12 Maret 2020

Berlaku Tanggal
12 Maret 2020

Sumber
BD. 2020/No. 18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 18 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar