Peraturan Bupati Kendal Nomor 25 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kendal Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengadaan, Persyaratan, Pengangkatan, Penempatan, Batas Usia, Masa Kerja, Hak, Kewajiban dan Pemberhentian Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Soewondo Kabupaten Kendal

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kendal Nomor 25 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengadaan, Persyaratan, Pengangkatan, Penempatan, Batas Usia, Masa Kerja, Hak, Kewajiban dan Pemberhentian Pegawai yang berasal dari Tenaga Profesional lainnya pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Soewondo Kabupaten Kendal;

Dasar hukum Peraturan Bupati Kendal Nomor 25 Tahun 2024 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kendal

Nomor
25

Tahun
2024

Tentang
Pedoman Pengadaan, Persyaratan, Pengangkatan, Penempatan, Batas Usia, Masa Kerja, Hak, Kewajiban dan Pemberhentian Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Soewondo Kabupaten Kendal

Ditetapkan Tanggal
04 September 2024

Diundangkan Tanggal
04 September 2024

Berlaku Tanggal
04 September 2024

Sumber
BD.2024/NO.26

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kendal Nomor 25 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar