Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 38 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 38 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa sesuai ketentuan Pasal 165 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dalam menyelenggarakan manajemen karier Pegawai Negeri Sipil Instansi Pemerintah perlu menyusun standar kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir serta berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, maka dalam menyelenggarakan manajemen Aparatur Sipil Negara berbasis sistem merit, setiap instansi pemerintah harus menyusun standar kompetensi jabatan Aparatur Sipil Negara.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir

Nomor
38

Tahun
2023

Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir

Ditetapkan Tanggal
29 September 2023

Diundangkan Tanggal
29 September 2023

Berlaku Tanggal
29 September 2023

Sumber
BD.2023/NO.38, Pemerintah Daerah Kab. Ogan Ilir

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 38 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar