PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 33 Tahun 2023 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 33 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
- bahwa setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat;
- Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 17 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2019, perlu disesuaikan dengan kondisi penyelenggaraan pemerintahan saat ini agar dapat terlaksana dengan lebih efisien dan efektif.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanggamus
Nomor
33
Tahun
2023
Tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Ditetapkan Tanggal
11 Desember 2023
Diundangkan Tanggal
11 Desember 2023
Berlaku Tanggal
11 Desember 2023
Sumber
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 17 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYAMPAIAN DAN PENGELOLAAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS
Download Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 33 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.