PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Ohoi Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK
Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 26 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan desa yang akuntabel, transparan, efektif dan efisien perlu dilakukan penyesuaian rincian alokasi Dana Ohoi setiap Ohoi setiap Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara. Rincian alokasi dana di Kabupaten Maluku Tenggara dikarenakan adanya selisih alokasi dana Ohoi Tahun anggaran 2024. sehubungan dengan adanya selisih penetapan alokasi dana Ohoi Tahun Anggaran 2024 maka Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Ohoi Tahun Anggaran 2024 perlu diubah dan disempumakan;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Ohoi Tahun Anggaran 2024.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
Nomor
26
Tahun
2024
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Ohoi Tahun Anggaran 2024
Ditetapkan Tanggal
02 Mei 2024
Diundangkan Tanggal
02 Mei 2024
Berlaku Tanggal
02 Mei 2024
Sumber
BD. NO. 2024/26 LL KAB. MALRA : 12 HAL.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 26 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.