PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pasar
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sektor perekonomian disusun berdasarkan atas asas kekeluargaan dengan tujuan utama terciptanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat;
- bahwa dengan pesatnya perkembangan usaha di bidang pasar eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha di bidang pasar eceran modern dalam skala besar, maka diperlukan usaha perlindungan dan penataan pasar tradisional agar mampu berkembang, melalui kemitraan antar pasar modern;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pasar.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Nomor
18
Tahun
2011
Tentang
Penyelenggaraan Pasar
Ditetapkan Tanggal
10 Oktober 2011
Diundangkan Tanggal
10 Oktober 2011
Berlaku Tanggal
10 Oktober 2011
Sumber
LD 2011/18
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.