Peraturan Bupati Dompu Nomor 26 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Dompu Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewa Perwakilan Rakyat Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Dompu Nomor 26 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dompu telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Dompu Nomor 22 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dompu, perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
  2. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dimaksud untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Dompu

Nomor
26

Tahun
2023

Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewa Perwakilan Rakyat Daerah

Ditetapkan Tanggal
01 Agustus 2023

Diundangkan Tanggal
01 Agustus 2023

Berlaku Tanggal
01 Agustus 2023

Sumber
BD 2023 (410) : 20 hlm

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Dompu Nomor 22 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dompu

Download Peraturan Bupati Dompu Nomor 26 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar