Peraturan Bupati Blora Nomor 28 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Blora Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

ABSTRAK

Peraturan Bupati Blora Nomor 28 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa produktivitas dan efektivitas pegawai aparatur sipil negara merupakan salah satu komponen yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan masyarakat;
  2. bahwa sebagai upaya peningkatan produktivitas dan efektivitas kerja pegawai aparatur sipil negara, perlu dilakukan pengaturan hari kerja dan jam kerja bagi instansi pemerintah dan pegawai aparatur sipil negara yang dilaksanakan secara cermat dan optimal;
  3. bahwa penetapan jam kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 14 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara belum sepenuhnya efektif sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Blora

Nomor
28

Tahun
2024

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Ditetapkan Tanggal
24 September 2024

Diundangkan Tanggal
24 September 2024

Berlaku Tanggal
24 September 2024

Sumber
BD.2024/No.28

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Blora Nomor 14 Tahun 2023

Download Peraturan Bupati Blora Nomor 28 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar