Peraturan Bupati Buru Nomor 5 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Buru Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Buru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2024

ABSTRAK

Peraturan Bupati Buru Nomor 5 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa adanya keadaan darurat dan mendesak sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  2. bahwa pelaksanaan ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 bagian C.3.c.7).b).(4) menjelaskan bahwa dalam hal untuk kebutuhan pra bencana dan pascabencana belum cukup tersedia anggarannya dan/atau belum tersedia anggarannya, dapat dilakukan pergeseran anggaran dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024 dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024;
  3. bahwa ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 01 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2024 menyatakan bahwa dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini, yang selanjutnya dimasukan dalam perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Buru tahun anggaran 2024, dengan tata cara terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD, dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran;
  4. bahwa untuk melaksanakan amanat Surat Gubernur Maluku Nomor 200.2/2243 perihal Kegiatan Prioritas dalam rangka sukses Pemilu 2024;
  5. bahwa dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada 2024 belum tersedia baju linmas sebagai kelengkapan dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada 2024;
  6. bahwa telah terjadi bencana banjir di desa lala, sehingga perlu penanganan pada aliran sungai penyebab banjir;
  7. dan berdasarkan pertimbangan tersebut perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Buru Nomor 01 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2024.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buru

Nomor
5

Tahun
2024

Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Buru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2024

Ditetapkan Tanggal
22 Maret 2024

Diundangkan Tanggal
22 Maret 2024

Berlaku Tanggal
22 Maret 2024

Sumber
BD. NO. 2024/05, LL KAB. BURU : 14 HLM

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Buru Nomor 01 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2024.

Download Peraturan Bupati Buru Nomor 5 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar