PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pemurnian Minuman Beralkohol Tradisional Arak
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 10 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa minuman beralkohol tradisional arak sebagai salah satu kebudayaan yang perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi berkelanjutan dengan berbasis budaya yang dijiwai budaya kalwedo, untuk mendukung pemberdayaan ekonomi perlu pengembangan usaha melalui pemurnian minuman beralkohol tradisional arak, untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pemurnian minuman beralkohol tradisional arak, maka diperlukan pengaturan tentang pemurnian minuman beralkohol tradisional arak;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemurnian Minuman Beralkohol Tradisional Arak.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
Nomor
10
Tahun
2024
Tentang
Pemurnian Minuman Beralkohol Tradisional Arak
Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2024
Diundangkan Tanggal
04 Januari 2024
Berlaku Tanggal
04 Januari 2024
Sumber
LD. NO. 2024/10, LL MBD : 8 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 10 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.