Peraturan Daerah Kabupaten PALI Nomor 1 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten PALI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten PALI Nomor 1 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa sesuai Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah mengamanatkan seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten PALI

Nomor
1

Tahun
2024

Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2024

Diundangkan Tanggal
03 Januari 2024

Berlaku Tanggal
03 Januari 2024

Sumber
LD.2024/NO.1, Pemerintah Daerah Kab. Pali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 2 Tahun 2017 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum; Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha; Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir;

Download Peraturan Daerah Kabupaten PALI Nomor 1 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar