Peraturan Bupati Sragen Nomor 33 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sragen Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Predikat Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kabupaten Sragen

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sragen Nomor 33 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. bahwa pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat dilakukan dengan pemberian predikat penyelenggaraan pemerintahan desa;
  3. bahwa dengan adanya perubahan kondisi dan kebutuhan, maka Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberian Predikat Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kabupaten Sragen perlu diubah dan disesuaikan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Predikat Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kabupaten Sragen;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sragen

Nomor
33

Tahun
2024

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Predikat Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kabupaten Sragen

Ditetapkan Tanggal
28 Agustus 2024

Diundangkan Tanggal
28 Agustus 2024

Berlaku Tanggal
28 Agustus 2024

Sumber
BD.2024/No.33

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Sragen Nomor 32 Tahun 2021

Download Peraturan Bupati Sragen Nomor 33 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar