PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sragen Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sragen Nomor 20 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa inventarisasi barang milik daerah perlu dilakukan untuk mendata, mencatat, dan melaporkan hasil pendataan barang milik daerah, sehingga mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan barang milik daerah;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan PelaporanBarang Milik Daerah, pengelola barang melakukaninventarisasi BMD yang berada dalam penguasaannyapaling sedikit 1 (satu) kali dalam (lima) 5 tahun;
- bahwa dalam rangka menjamin terlaksananya tertib administrasi dan akurasi data yang dapat di pertanggungjawabkan dari hasil pelaksanaan inventarisasi Barang Milik Daerah, maka perlu disusun Pedoman Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedomam Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sragen Nomor 20 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.