PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 20 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Barat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 13 Tahun 2021, maka perlu membentuk Unit pelaksana Teknis Daerah pada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat;
- Unit Pelaksanaan Teknis Daerah di bidang kesehatan berupa Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat yang merupakan unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional;
- untuk melaksanakan ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/2099/2023 tentang Data Pusat Kesehatan Masyarakat Teregistrasi Semester 1 Tahun 2023;
- dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas teknis penunjang Dinas Kesehatan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di daerah agar berjalan lancar, tertib, berdayaguna dan berhasil guna;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Pesisir Barat tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 68 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat
Download Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 20 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.