PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi.
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 28 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien dan terpercaya guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja;
- sesuai ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada lnstansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, setiap lnstansi Pemerintah melakukan pengaturan penyesuaian sistem kerja;
- untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan professional, diperlukan pengaturan mekanisme kerja antara jabatan pimpinan tiriggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c. perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Nomor
28
Tahun
2024
Tentang
Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Ditetapkan Tanggal
19 September 2024
Diundangkan Tanggal
19 September 2024
Berlaku Tanggal
19 September 2024
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 28 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.