PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi
ABSTRAK
Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 9 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien dan terpercaya guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaia sistem kerja, untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan professional, diperlukan pengaturan mekanisme kerja antara jabatan pimpinan tinggi, jabatan dan administrasi, jabatan fungsioral di lingkungan Pemerintah Daerah Kabu paten Lampung Barat, sesuai ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada lnstarsi Pemerintah Lntuk Penyederhanaan Birokrasi, setiap lnstansi Pemerintah melakukan pengaturan penyesuaan sistem kerja;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf perlu menetapkan Peratuan Bupati tentang Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 9 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.