Peraturan Bupati Agam Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK
Peraturan Bupati Agam Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23, Pasal 31, dan Pasal 32 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2018;
Dasar hukum Peraturan Bupati Agam Nomor 2 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 5 Tahun 2017
Dalam Peraturan bupati ini mengatur tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 5 Tahun 2017. Peraturan ini memuat:
tentang ketentuan umum;
pengelompokkan dan penghitungan kemampuan keuangan daerah;
tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses pimpinan dan anggota DPRD serta belanja penunjang operasional pimpinan DPRD;
tunjangan perumahan;
biaya rumah tangga pimpinan DPRD;
tunjangan transportasi;
pakaian dinas dan atribut;
kelompok pakar atau tim ahli DPRD, dan
tenaga ahli fraksi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.