Peraturan Bupati Agam Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Bupati Agam Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Agam Nomor 12 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 dinyatakan penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kab/Kota diatur dalam Perda mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kab/Kota

Dasar hukum Peraturan Bupati Agam Nomor 12 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956,
  2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009,
  3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,
  4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012,
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012,
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012,
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012,
  12. Permentan Nomor 07/Permentan/OT.140/2/2012,Perda Prov. Sumbar Nomor 13 Tahun 2012,
  13. Peraturan Daerah Kab. Agam Nomor 13 Tahun 2011

Sistematika Peraturan Bupati ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum 2. Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup 3. Perencanaan dan Penetapan 4. Pengembangan 5. Pemanfaatan 6. Pembinaan 7. Pengendalian 8. Pengawasan 9. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani 10. Sistem Informasi 11. Pembiayaan 12. Peran Serta Masyarakat 13. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Agam

Nomor
12 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Ditetapkan Tanggal
05 Maret 2020

Diundangkan Tanggal
05 Maret 2020

Berlaku Tanggal
05 Maret 2020

Sumber
BD Kab. Agam Tahun 2020 No. 12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.06 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar