Peraturan Bupati Agam Nomor 26 Tahun 2020

Peraturan Bupati Agam Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Penanganan Covid 19

ABSTRAK

Peraturan Bupati Agam Nomor 26 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus dan terpadu;
  2. bahwa berdasarkan Inmendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan Pemda, daerah diinstruksikan mengalokasikan anggaran untuk penanganan COVID-19

Dasar hukum Peraturan Bupati Agam Nomor 26 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 tahun 1956,
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, permendagri Nomor 20 Tahun 2020,
  6. Peraturan Daerah kab. Agam Nomor 2 tahun 2016

Standar biaya anggaran maksimal yang diberikan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam Percepatan Penanganan Dampak pandemi COVID-19 yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Agam

Nomor
26 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Standar Satuan Biaya Penanganan Covid 19

Ditetapkan Tanggal
03 April 2020

Diundangkan Tanggal
03 April 2020

Berlaku Tanggal
03 April 2020

Sumber
BD Kab. Agam Tahun 2020 No. 26

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (148.84 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar