Peraturan Bupati Agam Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Agam No. 62 Tahun 2019 Tentang Penjabaran APBD TA 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Agam Nomor 31 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Penjabaran APBD Kab. Agam Tahun 2020 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Agam Nomor 62 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Agam Nomor 27 Tahun 2020;
- bahwa memperhatikan keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran pada Belanja Tidak Terduga ke Belanja Bantuan Keuangan ke Kabupaten/Kota, perlu dilakukan pergeseran antar rincian objek belanja OPD
Dasar hukum Peraturan Bupati Agam Nomor 31 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019,
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019,
- Peraturan Daerah Kab. Agam Nomor 3 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Kab. Agam Nomor 6 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah kab. Agam Nomor 8 Tahun 2019,
- Peraturan Bupati Agam Nomor 62 Tahun 2019
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Agam Nomor 62 Tahun 2019, yang telah diubah dengan Perbup:
1. Nomor 3 Tahun 2020 2. Nomor 11 Tahun 2020 3. Nomor 18 Tahun 2020 4. Nomor 27 Tahun 2020 diubah sebagai berikut:
1. ketentuan pada Lampiran I diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Bupati ini;
2. ketentuan pada Lampiran II diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan Bupati ini;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.