Peraturan Bupati Alor Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum dalam Bentuk Deposito
ABSTRAK
Peraturan Bupati Alor Nomor 13 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka Optimalisasi Pemanfaatan Kas Daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainya;
- bahwa dalam rangka penataan manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan uang milik Daerah yang belum digunakan sepanjang tidak menganggu likuiditas keuangan daerah, tugas daerah dan kualitas pelayanan publik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum Dalam Bentuk Deposito
Dasar hukum Peraturan Bupati Alor Nomor 13 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Bupati berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Maksud dan Tujuan;
III. Ruang Lingkup;
IV. Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum Dalam Bentuk Deposito;
V. Mekanisme Penempatan Uang Daerah;
VI. Besaran Penempatan Uang Daerah;
VII. Sumber Dana dan Pencatatan Deposito;
VIII. Pencairan Deposito;
IX. Pelaporan;
X. Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.