Peraturan Bupati Alor Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Manajemen Risiko Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Kabupaten Alor
ABSTRAK
Peraturan Bupati Alor Nomor 14 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern yang aktif dan efisien, makaberdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah Wajib Melakukan Penilaian Risiko;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Manajemen Risiko Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Alor
Dasar hukum Peraturan Bupati Alor Nomor 14 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kab. ALor Nomor 8 Tahun 2016
- Peraturan Daerah kab. Alor Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati tersbut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Maksud, Tujuan dan Prinsip;
III. Ruang Lingkup;
IV. Penyelenggaraan Manajemen Risiko;
V. Penyelenggara Manajemen Risiko;
VI. Strategi Penerapan Manajemen Risiko;
VII. Proses Manajemen Risiko;
VIII. Evaluasi dan Pelaporan;
IX. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.