Peraturan Bupati Alor Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Bupati Alor Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Pejabat Negara dan Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Alor Tahun 2021

ABSTRAK

  • Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, maka tunjangan hari raya dan Gaji ketiga belas untuk Pejabat Negara dan Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Alor perlu diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Pejabat Negara dan Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Alor Tahun 2021.
  • Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 63 Tahun 2021; PMK No. 42/PMK.05/2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020; dan Peraturan Daerah Kabupaten Alor No. 9 Tahun 2020.
  • Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pemberian Tunjangan Hari Raya; III. Gaji Ketiga Belas; IV. Pembiayaan; V. Penutup.

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Bupati Alor Nomor 6 Tahun 2021

EntitasPemerintah Kabupaten Alor
JenisPeraturan Bupati (Peraturan Bupati Alor)
Nomor6 Tahun 2021
Tahun2021
TentangPemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Pejabat Negara dan Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Alor Tahun 2021
Tanggal Ditetapkan04 Mei 2021
Tanggal Diundangkan04 Mei 2021
Berlaku Tanggal04 Mei 2021
Sumber

Download Peraturan Bupati Alor Nomor 6 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar